Rabu, 21 April 2010

DIMANA PAHLAWAN KINI

DIMANA PAHLAWAN KINI


JASA MU TLAH,
TERUKIR INDAH

JASA MU TLAH,
SATUKAN NEGERI INI

JASA MU TLAH,
MELEGENDA




KINI KAMI,
JATUH

KINI KAMI,
KELAPARAN

KINI KAMI,
TERPURUK

KINI KAMI,
TAK PUNYA APA – APA

KEMBALILAH WAHAI PAHLAWAN
BAWA NEGERI KAMI
MEMIMPIN DUNIA LAGI




ANISA DEVIYANA
INDONESIA ANGANKU



TERMASYUR NAMANYA

TAK KENAL KELAPARAN

TAK KANAL KAUM MISKIN

SEMUA HIDUP SEJAHTERA



RAKYAT YANG CERDAS

PEMIMPIN YANG BIJAKSANA

HUKUM YANG ADIL

PEMIMPIN DUNIA




anisa deviyana

PERJANJIAN DI NEGARA PERBATASAN

Nama : Anisa Deviyana
Kelas : 2ea05
Npm : 10208147


PERJANJIAN DI NEGARA PERBATASAN

No Subjek/Judul Perjanjian Negara Pihak Tempat/tanggal penandatangan Status Pemberlakuan/ Ratifikasi
1. Persetujuan. Garis Batas
Landas Kontinen
Malaysia Kuala Lumpur,
27-10-1969 Keppres No. 89 Tahun 1969
(05-11-1969).
2. Perjanjian. Garis Batas Laut Wilayah.
Malaysia Kuala Lumpur
17-03-1970 UU No. 2 Tahun 1971.
(10-03-1971)
3. Persetujuan. Garis Batas Dasar Laut Tertentu (LK)
Australia Canberra
18-05-1971 Keppres No: 42 Tahun 1971
(01-07-1971)
4. Persetujuan. Batas Landas Kontinen
Thailand Bangkok
17-12-1971 Keppres No: 21 Tahun 1972
(11-03-1972)
5. Persetujuan. Batas Landas Kontinen
Trilateral
Malaysia dan Thailand Kuala Lumpur
21-12-1971 Keppres No: 20 Tahun 1972
(11-03-1972)
6. Persetujuan. Batas-Batas Laut Tertentu (LK) Tambahan Persetujuan 1971
Australia Jakarta
9-10-1972 Keppres No. 66 Tahun 1972
(04-12-1972)
7. Perjanjian. Garis Batas Laut Wilayah.
Singapura Jakarta
25-05-1973 UU No. 7 Tahun 1973
(08-12-1973)
8. Perjanjian. Garis Batas Dasar Laut Tertentu
(versi Inggris)
Australia
(protektor PNG) Jakarta
12-02-1973 UU No: 6 Tahun 1973.
(08-12-1973)
9. Persetujuan. Garis Batas Landas Kontinen
India Jakarta
08-08-1974 Keppres No: 51 Tahun 1974
(25-09-1974)
10. Persetujuan. Garis Batas Dasar Laut.
Thailand Jakarta
11-12-1975 Keppres No. 1 Tahun 1977
(31-01-1977)
11. Persetujuan. Perpanjangan Batas Landas Kontinen 1974
India New Delhi
14-01-1977 Keppres No. 26 Tahun 1977
(04-04-1977)
12. Persetujuan. Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas & Penetapan Garis Batas Landas Kontinen
(Trilateral)
Thailand dan India New Delhi
22-06-1978 Keppres No. 24 Tahun 1978
(16-08-1978)
13. Persetujuan. Batas-batas maritim dan kerjasama bidang terkait.
PNG Jakarta
13-12-1980 Keppres No. 21/1982

14. Nota Kesepahaman. Garis Sementara Penginderaan Perikanan, Penegakan Hukum Australia Jakarta,
April 1981 Tidak memerlukan ratifikasi.
15. Persetujuan. Garis Batas ZEE dan Dasar Laut Tertentu
Australia Canberra
16-03-1997 Belum berlaku karena masih belum diratifikasi.
16. Persetujuan. Garis Batas Landas Kontinen Vietnam Hanoi
26-06-2003 Belum berlaku karena masih belum diratifikasi.

SUMBER : DIREKTORAT PERJANJIAN POLKAMWIL, DEPLU (2003)

PERSOALAN - PERSOALAN DI NEGARA PERBATASAN

Nama : Anisa Deviyana
Kelas : 2ea05
Npm : 10208147


PERSOALAN – PERSOALAN DI NEGARA PERBATASAN

INDONESIA merupakan sebuah Negara kepulauan,karna Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang menyebabkan banyak pulau – pulau terluar di INDONESIA tidak terjamah lagi. Hal ini sangat kita sayangkan bila kita melihat perjungan para Pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk kesatuan NKRI terlihat percuma pada masa sekarang ini. Banyak pulau – pulau terluar di Negara ini ahirnya di eksploitasi oleh Negara tetangga kita,mereka mengambil segala kekayaan alam yang ada di pulau – pulau terluar di INDONESIA. Cukup megenaskan bila kita membuka mata kita akhir – akhir ini tuk melihat beberapa pulau yang ada di perbatasan dengan mudahnya menjadi asset kekayaan Negara lain. Dengan ini saya ingin mengemukakan masalah – masalah apa saja yang dapat timbul di perbatasan,yaitu :


• Dapat merusak kedaulatan Negara.
• Kesejahteraan sosial ekonomi masyarakatnya menurun.
• Mempengaruhi kegiatan antar perbatasan.
• Memperbesar sekala keamanan di tiap perbatasan hingga dapat menyebabkan


suatu peperangan.
Demkian hal – hal yang dapat saya utarakan mengenai persoalan – persoalan yang ada di Negara perbatasan.