Selasa, 01 November 2011

etika bisnis untuk UKM

Etika Bisnis Untuk UKM

Pelaku UKM Sumut Minim Etika Bisnis
Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Sumatera Utara (Sumut) ternyata masih minim pengetahuan mengenai kode etik berbisnis sehingga produk yang dihasilkan sulit menembus pasar luar negeri. Padahal jika hal itu dipenuhi maka pelaku UKM tidak akan kesulitan menembus pasar luar negeri tersebut. Associate Programme Development Advisor Indonesia Business Links, Johannes Lokollo mengemukakannya usai seminar Sosialisasi Manfaat Code of Conduct bagi Pelaku UKM, di Hotel Madani, Jumat (7/8).

“Untuk menembus pasar luar, maka pelaku UKM harus mengikuti persyaratan yang sudah diterapkan secara global. Misalnya bagaimana standar pekerja, yang juga menghimpun keselamatan. Semua itu akan berdampak pada produktivitas kerja,” katanya. Johannes menyampaikan beberapa persyaratan global itu melingkupi jam kerja, kompensasi berupa upah pekerja, kesehatan dan keselamatan kerja, tidak ada pekerja anak, tidak ada kerja paksa, kebebasan berserikat dan hak atas perlindungan bersama, perhatian lingkungan, perlindungan konsumen, dan pertimbangan tentang HaKI. Dia melanjutkan, untuk di Sumut jarang sekali pelaku UKM yang sudah menerapkan code of conduct. Kalaupun ada yang menerapkan baru sejak dua tahun terakhir ini dengan fasilitasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tapi untuk perusahaan besar, hal ini sudah diterapkan sejak lama. Pentingnya kode etik berbisnis bagi pelaku UKM juga diakui oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Said Aldy Al Idrus yang juga sebagai pelaku UKM rebana. Said mengatakan sosialisasi ini penting dipublikasikan minimal tiga bulan sekali dengan mengundang pelaku UKM.
“Produk UKM dari Sumut bisa diekspor ke luar negeri. Yang diperlukan bagi pelaku ekspor yakni membaca peluang, baik waktu kebutuhan di luar itu sebenarnya apa,” katanya. Yanto Sidik Pratiknyo dari LPPM menjelaskan, pedoman tindak tanduk usaha berhubungan erat dengan prinsip bisnis dalam perusahaan. Selain itu, katanya, juga berkaitan dengan nilai-nilai yang dianut dalam perusahaan, etika bisnis, persaingan perdagangan, dan sistem sosial managemen. Yanto mengatakan jika kelima hal tersebut tidak diterapkan maka produktivitas perusahaan terganggu.
Sumber : MedanBisnis, 10 Agustus 2009

Analisis
Kode etik berbisnis adalah hal yang penting bagi para pengusaha sebagai panduan dalam menjalankan usahanya agar sesuai aturan. Apalagi jika menyangkut pengembangan usaha, ternyata kode etik tersebut menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Karenanya sangat disayangkan jika pengetahuan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Sumatera Utara (Sumut) pengetahuan mengenai kode etik berbisnis masih minim. Dengan memiliki pengetahuan yang maksimal tentang kode etik berbisnis para pelaku UKM akan mampu membaca peluang ekspor dan tidak akan kesulitan menembus pasar luar negeri.


Rekomendasi
Mengingat kode etik berbisnis adalah hal yang sangat penting untuk dipahami dan dikuasai para pelaku UKM maka kegiatan seperti Sosialisasi Manfaat Code of Conduct bagi Pelaku UKM penting dipublikasikan minimal tiga bulan sekali dengan mengundang pelaku UKM. Dan bagi para pelaku UKM yang sudah mengatahui kode etik berbisnis dituntut untuk mampu menerapkannya. (Ca)